SYARAT MEMBUAT E-KTP
1. Telah
berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
2. Surat
pengantar RT/RW dan Kepala desa atau Lurah.
3. Fotokopi
KK, Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun,
kutipan akta lahir.
4. Surat
keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI
yang datang dari luar negeri karena pindah.
0 Komentar