Syarat Pembuatan KTP Elektronik


SYARAT MEMBUAT E-KTP

1.    Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
2.     Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa atau Lurah.
3.     Fotokopi KK, Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta lahir.
4.     Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.


Posting Komentar

0 Komentar