PERSYARATAN
MEMBUAT KARTU KELUARGA (KK)
Bagi
Pasangan Yang Baru Menikah :
1.
Surat pengantar dari RT yang telah
distempel di RW.
2.
Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
3.
Surat keterangan pindah (bagi
anggota keluarga pendatang).
Jika Terjadi
Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
1. Surat
pengantar dari RT/RW.
2. Kartu
kaluarga yang lama.
3. Surat
keterangan kelahiran putra/putri Anda yang akan menjadi anggota keluarga baru
di dalam kartu keluarga.
Jika
Terjadi Penambahan Karena Ada Anggota Keluarga Yang Menumpang
1. Surat
pengantar dari RT/RW.
2. Kartu
keluarga yang lama.
3. Surat
keterangan pindah datang.
4. Surat
keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
5. Paspor,
izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor
diri (bagi WNA).
Penggantian
Karena Ada Pengurangan Anggota Keluarga
1. Surat
pengantar dari RT/RW.
2. Kartu
keluarga yang lama.
3. Surat
Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
4. Surat
Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
Penggantian
Kartu Keluarga Akibat Rusak Atau Hilang
1. Surat
pengantar dari RT/RW.
2. Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
3. Kartu
Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
4. Fotokopi
dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
5. Dokumen
keimigrasian bagi orang asing.
0 Komentar