Syarat Pembuatan KK


PERSYARATAN MEMBUAT KARTU KELUARGA (KK)

Bagi Pasangan Yang Baru Menikah :
1.      Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
2.      Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
3.      Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).

Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
1.      Surat pengantar dari RT/RW.
2.      Kartu kaluarga yang lama.
3.      Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.

Jika Terjadi Penambahan Karena Ada Anggota Keluarga Yang Menumpang
1.      Surat pengantar dari RT/RW.
2.      Kartu keluarga yang lama.
3.      Surat keterangan pindah datang.
4.      Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
5.      Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).

Penggantian Karena Ada Pengurangan Anggota Keluarga
1.      Surat pengantar dari RT/RW.
2.      Kartu keluarga yang lama.
3.      Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
4.      Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)

Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak Atau Hilang
1.      Surat pengantar dari RT/RW.
2.      Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
3.      Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
4.      Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
5.      Dokumen keimigrasian bagi orang asing.


Posting Komentar

0 Komentar