Sensus penduduk merupakan keseluruhan dari proses pencatatan total data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk dalam satu periode waktu tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Dilansir dari situs resmi Badan Pusat Statistik, berdasarkan peraturan pemerintah No 6 dan No 7 Tahun 1960, sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun. Dalam pelaksanaannya, sensus penduduk menggunakan dua tahap, yaitu pencacahan lengkap dan pencacahan sampel. Informasi yang lebih lengkap dikumpulkan dalam pencacahan sampel.
- Home
- INFO
- _Surat
- __Pengantar
- __Pernyataan
- __Data Warga
- _BPJS
- __Syarat Pembuatan BPJS
- __Warga Terdaftar BPJS
- _Sarana Ibadah
- __Majlis Ta'lim
- __Masjid
- _Wisata
- __Camping Ground
- __Goa Cikenceng
- _Sekolah
- __MDTA
- __PAUD
- _Umum
- __Pembuatan KK
- __Pembuatan KTP
- __Pembuatan Akta Lahir
- Kegiatan
- _Rencana
- __Jangka Pendek
- __Jangka Panjang
- _PHBN
- __HUT RI
- _PHBI
- __1 Muharam
- __10 Muharam
- __Iedul Fitri
- __Iedul Adha
- __Buka Puasa Bersama
- __Maulid Nabi Muhammad
- __Isra Mi'raj
- __Samenan MDTA
- _Kepemudaan
- __Linggih Alam
- __Pemuda Family
- __FRT (Family Racing Team)
- _Kerja Bakti
- _Khitanan Masal
- _Fogging
- _Bakti Sosial
- Kontak Penting
- Hot News
- Dokumentasi
- Channel Youtube
- Forum Diskusi
- Penghargaan
0 Komentar