SENSUS ONLINE RT01/RW05 KP. PAKAPURAN DESA TAJUR

Sensus penduduk merupakan keseluruhan dari proses pencatatan total data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk dalam satu periode waktu tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Dilansir dari situs resmi Badan Pusat Statistik, berdasarkan peraturan pemerintah No 6 dan No 7 Tahun 1960, sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun. Dalam pelaksanaannya, sensus penduduk menggunakan dua tahap, yaitu pencacahan lengkap dan pencacahan sampel. Informasi yang lebih lengkap dikumpulkan dalam pencacahan sampel.









Posting Komentar

0 Komentar